KELUARGA BERENCANA ISLAMI
بسم الله الرحمن الرحيم
Semua orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian wajib
meyakini bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah untuk kebaikan dan
kebahagiaan hidup Manusia. Karena Allah mensyariatkan agama-Nya dengan
ilmu-Nya yang maha tinggi dan hikmah-Nya yang maha sempurna, maka
jadilah syariat Islam satu-satunya pedoman hidup yang bisa mendatangkan
kebahagiaan hakiki bagi semua orang yang menjalankannya dengan baik.
Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ}
“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya
yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan)
[1] hidup bagimu” (QS al-Anfaal:24).
Imam Ibnul Qayyim – semoga Allah merahmatinya – berkata: “(Ayat ini
menunjukkan) bahwa kehidupan yang bermanfaat hanyalah didapatkan dengan
memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya . Maka barangsiapa yang tidak
memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya maka dia tidak akan merasakan
kehidupan (yang baik). Meskipun dia memiliki kehidupan (seperti) hewan,
yang juga dimiliki oleh binatang yang paling hina (sekalipun). Maka
kehidupan baik yang hakiki adalah kehidupan seorang yang memenuhi seruan
Allah dan Rasul-Nya secara lahir maupun batin”
[2].
Semakna dengan ayat di atas Allah berfirman:
{مَنْ
عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ
بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami
berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan ” (QS. an-Nahl:97).
Para ulama salaf menafsirkan makna “kehidupan yang baik (di dunia)”
dalam ayat di atas dengan “kebahagiaan hidup” atau “rezki yang halal”
dan kebaikan-kebaikan lainnya
[3].
Oleh karena itulah, jalan keluar dan solusi dari semua masalah yang
kita hadapi, tidak terkecuali masalah dalam rumah tangga dan problema
pendidikan anak, hanya akan dicapai dengan bertakwa kepada Allah dengan
menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
Allah Y berfirman:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ}
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan
baginya jalan keluar (dalam semua masalah yang dihadapinya), dan
memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya” (QS.
ath-Thalaaq:2-3).
Dalam ayat berikutnya Allah berfirman:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً}
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan
baginya kemudahan dalam (semua) urusannya” (QS. ath-Thalaaq:4).
Artinya: Allah akan meringankan dan memudahkan (semua) urusannya,
serta menjadikan baginya jalan keluar dan solusi yang segera
(menyelesaikan masalah yang dihadapinya)
[4].
Anjuran memperbanyak keturunan
Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani dia berkata: Seorang lelaki
pernah datang (menemui) Rasulullah dan berkata: Sesungguhnya aku
mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal
dari) keturunan yang terhormat, akan tetapi dia tidak bisa punya anak
(mandul), apakah aku (boleh) menikahinya? Rasulullah menjawab: “Tidak
(boleh)”, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua
kalinya, maka Rasulullah kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang
(dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah bersabda:
“Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak)
[5], karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti)”
[6].
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak keturunan, yang ini
termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya menikahi perempuan
yang subur untuk tujuan tersebut
[7].
Dan dari Anas bin Malik dia berkata: Ibuku (Ummu Sulaim ) pernah
berkata: (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan)
pelayan kecilmu ini (Anas bin Malik ). Anas berkata: Maka Rasulullah pun
berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan untukku, dan doa kebaikan
untukku yang terakhir beliau ucapkan: “Ya Allah, perbanyaklah harta dan
keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya”. Anas
berkata: Demi Allah, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan
sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang
[8].
Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak keturunan yang
diberkahi Allah , karena Rasulullah tidak mungkin mendoakan keburukan
untuk sahabatnya, dan Anas bin Malik sendiri menyebutkan ini sebagai doa
kebaikan. Oleh karena itulah, imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini
dalam bab: keutamaan Anas bin Malik
[9].
Demikian pula keumuman hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan
memiliki anak yang shaleh, seperti sabda Rasulullah : “Jika seorang
manusia mati, maka terputuslah (pahala) amal (kebaikan)nya kecuali dari
tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya dengan diwakafkan),
atau ilmu yang diambil manfaatnya (terus diamalkan), atau anak shaleh
yang terus mendoakan kebaikan baginya”
[10].
Juga sabda Rasulullah: “Sungguh seorang manusia akan ditinggikan
derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya: Bagaimana aku bisa
mencapai semua ini? Maka dikatakan padanya: (Ini semua) disebabkan
istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh)
anakmu untukmu”
[11].
Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan membatasi keturunan,
seperti hadits “Sebaik-baik kalian setelah dua ratus tahun mendatang
adalah semua orang yang ringan punggungnya (tanggungannya); (yaitu) yang
tidak memiliki istri dan anak”, dan yang semakna dengannya, semua
hadits tersebut adalah hadits yang lemah bahkan beberapa diantaranya
batil (palsu)
[12].
Demikian pula hadits-hadits yang menunjukkan tercelanya memiliki
keturunan, semuanya hadits palsu. Imam Ibnul Qayyim berkata:
“Hadits-hadits (yang menunjukkan) tercelanya (memiliki) anak semuanya
dusta (hadits palsu) dari awal sampai akhir”
[13].
Banyak anak tidak berarti banyak masalah
Setelah jelas bagi kita bahwa agama Islam menganjurkan untuk
memperbanyak keturunan, maka dengan ini kita mengetahui kelirunya
anggapan kebanyakan orang awam yang jahil (tidak paham agama), yang
mengatakan bahwa banyak anak berarti banyak masalah. Karena tidak
mungkin agama Islam yang diturunkan untuk kebaikan hidup manusia,
menganjurkan sesuatu yang justru menimbulkan masalah bagi mereka. Hal
ini disebabkan agama Islam tidak hanya menganjurkan memperbanyak
keturunan, tapi juga menekankan kewajiban untuk mendidik keturunan
dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah dan Rasul-Nya .
Allah Y berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ}
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS
at-Tahriim:6).
Ali bin Abi Thalib ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu”
[14].
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Memelihara diri (dari api
neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua
perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara
istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan
mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk
(melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba tidak akan selamat
(dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan
perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada
orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya”
[15].
Bahkan kalau kita amati dengan seksama, menerapkan sunnah Rasulullah
dalam hal ini justru merupakan faktor utama – setelah taufik dari Allah –
yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak, sekaligus sebagai
penjagaan bagi anak dari setan yang selalu berupaya untuk memalingkan
manusia dari jalan yang lurus sejak mereka dilahirkan ke dunia ini
[16].
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “Yang menentukan
(keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan
(taufik) dari Allah , dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta
(berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat
Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah
berfirman:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً}
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan
baginya kemudahan dalam (semua) urusannya” (QS. ath-Thalaaq:4)
[17].
Sebagai contoh misalnya, anjuran Rasulullah bagi seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:
بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki
[18] yang Engkau anugerahkan kepada kami”.
Rasulullah bersabda: “Jika seorang suami yang ingin mengumpuli
istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah menakdirkan (lahirnya)
anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan
anak tersebut selamanya”
[19].
Konsep Islam tentang Keluarga Berencana
Berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas, maka hukum
asal membatasi atau mengatur jumlah keturunan (baca: Keluarga Berencana)
dalam Islam adalah diharamkan, karena menyelisihi petunjuk syariat
Islam yang melarang keras perbuatan
tabattul (hidup membujang selamanya)
[20],
dan memerintahkan untuk menikahi perempuan yang subur (banyak anak).
Oleh kerena itu, mengkonsumsi pil pencegah kehamilan atau obat-obatan
lainnya untuk mencegah kehamilan tidak diperbolehkan (dalam agama
Islam), kecuali dalam kondisi-kondisi darurat (terpaksa) yang jarang
terjadi
[21].
Ketika menjelaskan hikmah agung diharamkannya membatasi
keturunan, imam syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Barangsiapa yang
memperhatikan keterangan yang telah kami sampaikan dan keterangan para
ulama yang kami nukilkan (sebelumnya), dia akan mengetahui (dengan
yakin) bahwa pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah
pendapat yang berseberangan dengan syariat Islam yang sempurna, yang
(selalu berusaha) mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan (kebaikan
bagi manusia), serta menolak dan memperkecil kemudharatan
(keburukan/kerusakan bagi manusia). (Bahkan pendapat ini) bertentangan
dengan fitrah manusia yang suci, karena Allah menjadikan fitrah suci
manusia untuk mencintai anak-anak dan mengusahakan sebab-sebab untuk
memperbanyak keturunan. Sungguh Allah dalam al-Qur-an telah menjadikan
banyaknya keturunan sebagai anugerah (bagi manusia) dan menjadikannya
termasuk perhiasan (kehidupan) dunia. Allah berfirman:
{وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ}
“Allah menjadikan bagimu isteri-isteri dari jenismu sendiri dan
menjadikan bagimu dari isteri-isterimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki dari yang baik-baik” (QS an-Nahl:72).
Allah juga berfirman:
{الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا}
“Harta dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia” (QS al-Kahfi:46).
(Kemudian) barangsiapa yang memperhatikan pembahasan masalah ini
(dengan seksama) dia akan mengetahui bahwa pendapat yang membolehkan
untuk membatasi keturunan adalah pendapat yang bertentangan dengan
kemslahatan (kebaikan) umat Islam (sendiri). Karena sungguh benyaknya
keturunan (kaum muslimin) termasuk sebab kekuatan, kemuliaan,
keperkasaan dan kewibawaan umat Islam (di hadapan umat-umat lain).
Sedangkan membatasi keturunan bertentangan dengan semua (tujuan)
tersebut, karena menjadikan sedikitnya (jumlah) dan lemahnya kaum
muslimin, bahkan menjadikan musnah dan punahnya umat ini. Ini adalah
perkara yang jelas bagi semua orang yang berakal dan tidak butuh
argumentasi (untuk membuktikannya)
[22].
Oleh karena itulah, syaikh Shaleh al-Fauzan menegaskan bahwa
pembatasan jumlah keturunan adalah pemikiran buruk yang disusupkan
musuh-musuh Islam ke dalam tubuh kaum muslimin, dengan tujuan untuk
melemahkan dan memperkecil jumlah kaum muslimin
[23].
Berbagai alasan mengapa ber-KB dalam tinjauan syariat Islam
Adapun alasan-alasan yang dikemukan oleh kebanyakan orang yang
melakukan KB, seperti kekhawatiran tidak cukupnya rezki atau kesulitan
mendidik anak, maka ini adalah alasan-alasan yang sangat bertentangan
dengan petunjuk Islam, bahkan mengandung buruk sangka kepada Allah .
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “…Kalau yang menjadi
pendorong melakukan pembatasan keturunan adalah kekhawatiran akan
kurangnya rezki, maka ini (termasuk) berburuk sangka kepada Allah .
Karena Allah Dialah yang menciptakan semua manusia, maka Dia pasti akan
mencukupkan rezki bagi mereka…Allah berfirman:
{وكأين من دابة لا تحمل رزقها الله يرزقها وإياكم وهو السميع العليم}
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus)
rizkinya sendiri, Allah-lah yang memberi rizki kepadanya dan kepadamu
dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS al-’Ankabuut:60).
Adapun jika pendorong melakukannya adalah kekhawatiran akan susahnya
mendidik anak, maka ini adalah (persangkaan) yang keliru, karena betapa
banyak (kita dapati) anak yang sedikit jumlahnya tapi sangat menyusahkan
(orang tua mereka) dalam mendidik mereka, dan (sebaliknya) betapa
banyak (kita dapati) anak yang jumlahnya banyak tapi sangat mudah untuk
dididik jauh melebihi anak yang berjumlah sedikit. Maka yang menentukan
(keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan
(taufik) dari Allah . Jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta
(berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam,
maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah
berfirman:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً}
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan
baginya kemudahan dalam (semua) urusannya” (QS. ath-Thalaaq:4)
[24].
Bahkan alasan membatasi keturunan seperti ini termasuk tindakan
menyerupai orang-orang kafir di jaman Jahiliyah, yang membunuh anak-anak
mereka karena takut miskin, hanya saja orang-orang di jaman sekarang
mencegah kelahiran anak karena takut miskin, adapun orang-orang di jaman
Jahiliyah membunuh anak-anak mereka yang sudah lahir karena takut
miskin
[25]. Allah berfirman:
{ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خِطْأ كبيراً}
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS
al-Israa’:31).
Dan masih banyak alasan-alasan lain yang dikemukakan khususnya oleh
para pengekor musuh-musuh Islam, yang mempropagandakan seruan untuk
membatasi jumlah keturunan. Semua alasan yang mereka kemukakan itu
disebutkan dan dibantah secara terperinci oleh Lajnah Daimah yang
dipimpin oleh imam syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu syaikh
[26].
Kesimpulannya, semua alasan yang mereka kemukakan sangat menyimpang
jauh dari kebenaran dan petunjuk Islam, bahkan bertentangan dengan
kenyataan dan tuntutan fitrah kemanusiaan, bahkan lebih dari pada itu,
(upaya) untuk membatasi (jumlah keturunan) atau mencegah kehamilan
dengan cara apapun akan mnimbulkan banyak bahaya dan kerusakan, baik
dari segi agama, ekonomi, politik, sosial, jasmani maupun rohani
[27].
Perbedaan antara membatasi (jumlah) keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya
Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah
diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan
darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini
para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan
atau mengaturnya, sebagai berikut:
- Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan
kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu,
dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah
kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan
dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukanh
(mencapai) jumlah tertentu
[28].
Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam
diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang
dipimpin oleh syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
[29], demikian juga syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin
[30], syaikh Shaleh al-Fauzan
[31] dan keputusan majelis al majma’ al fiqhil Islami
[32]. Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.
- Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti:
al-’Azl
(menumpahkan sperma laki-laki diluar vagina), mengkonsumsi obat-obatan
(pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari
hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya
[33].
Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang
ulama ahli fikh pun yang menghalalkan (membolehkan) mengkonsumsi
obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan)
dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung
kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan
membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia
(boleh) mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia
tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhwatirkan) akan
membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh
mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat
(terpaksa)…Adapun mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada
sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh
(diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang)
diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin).
Maka jika mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan
untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi
(jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam,
maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorangpun dari ulama
ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini. Adapun para ahli
kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak
mengetahui hukum-hukum syariat Islam
[34].
Dalam fatwa Lajnah Daimah: “…Berdasarkan semua itu, maka membatasi
(jumlah keturunan) diharamkan secara mutlak (dalam Islam), (demikian
juga) mencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi-kondisi
tertentu yang jarang (terjadi) dan tidak umum, seperti dalam kondisi
yang mengharuskan wanita yang hamil untuk melahirkan secara tidak wajar,
dan kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar)
untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika
seorang wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit
atau (sebab) lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk
menghindari mudharat (bahaya) dan menjaga kelangsungan hidup (bagi
wanita tersebut), karena sesungguhnya syariat Islam datang untuk
mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan…
[35].
- Mengatur kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana untuk
mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul
atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah
kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya)
, karena
adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang
oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya
[36].
Mengatur kehamilan seperti ini – sebagaimana yang dijelaskan oleh
syaikh Muhammad al-’Utsaimin – boleh dilakukan dengan dua syarat:
1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika
istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun,
atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit
lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2). Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena
suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan
[37].
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “…Demikian pula (dibolehkan)
mengkonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, atau lebih tepatnya penunda
kehamilan, untuk jangka waktu tertentu (bukan seterusnya), karena
adanya suatu sebab (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri
dalam kondisi sakit, atau kelahiran yang banyak berturut-turut yang
membuat istri tidak mampu memberi makanan (ASI) yang cukup untuk
bayinya, maka dia (boleh) mengkonsumsi obat penunda kehamilan, supaya
dia bisa berkonsentrasi (untuk mempersiapkan diri) menyambut kehamilan
yang baru setelah selesai dari hamil yang pertama, maka dalam kondisi
(seperti) ini diperbolehkan
[38].
Dalam fatwa Lajnah Daimah yang dipimpin oleh syaikh Bin Baz: “…Adapun
mengatur keturunan yaitu (dengan) menunda kehamilan karena alasan yang
benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga)
tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan untuk menyusui bayi
yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut
[39].
Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit
pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah
lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita
hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam
fatwa Lajnah Daimah
[40]. Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman:
{حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً}
“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (QS al-Ahqaaf:15).
Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil
Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat
pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan
dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa
hal berikut:
1- Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya
berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya
[41],
sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya
adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan
karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka
yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena
ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan
syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.
2- Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau
minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan
[42].
3- Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika
memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan
dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena
aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya
[43], adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan
[44]. Berdasarkan keumuman makna firman Allah :
{والذين هم لفروجهم حافظون، إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين}
“…Dan mereka (orang-orang yang beriman) adalah orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela” (QS al-Mu’minuun:5-6).
Penutup
Inilah keterangan yang dapat kami sampaikan tentang hukum KB,
berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an dan sunnah Rasulullah , serta
penjelasan para ulama Ahlus sunnah wal jama’ah. Semoga tulisan ini
bermanfaat bagi kita dan bagi semua orang yang membaca dan
merenungkannya. Dan semoga Allah Y senantiasa memberikan petunjuk-Nya
kepada kaum muslimin agar mereka selalu kembali kepada petunjuk-Nya
dalam menjalani kehidupan mereka.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين